BENGKULUEKSPRESS.COM - Kantor Hukum Muspani Associates melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Negeri Tais, terkait perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Cucuk Wibowo, Kepala Bidang Pengadaan dan Penerbitan SK di BKPSDM Kabupaten Seluma.
Gugatan ini diajukan Muspani dan rekan karena dinilai melawan hukum serta ditemukan sejumlah kejanggalan dan kesewenang-wenangan terhadap penangkapan kliennya Cucuk yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap klien kami Cucuk tidak sah secara hukum. Atas dasar apa dia dijadikan tersangka, didalam surat penahananya jaksa mengatakan itu hasil penyidikan tanggal 10, sedangkan pada tanggal 10 tidak ada penyidikan melainkan OTT," kata Muspani, Kamis (4/5/2023).
Masih kata Muspani, penangkapan terhadap kliennya Cucuk juga tidak dilengkapi dengan surat penangkapan. Sehingga hal ini juga di nilai janggal oleh pihaknya.
Bahkan pihak Muspani dan rekan telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tais dan meminta agar hakim yang menangani perkara ini dapat menjalankan tugasnya secara objektif.
"Atas kejanggalan ini kami harap hakim yang menangani kasus ini dapat objektif dan tegak lurus dengan keadilan bukan karena viralnya OTT yang dilakukan Kejari Seluma," ungkapnya.
Sementara itu terhadap perkara ini, selaku kuasa hukum Muspani juga telah menyatakan sikap terkait perkara ini;
1. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, pada tanggal 10 April 2023, klien kami sedang mengobrol dengan Sdr. Ruzi (Sopir Kepala Dinas Bapenda, Kabupaten Seluma), Sdr. Andi Firmansyah (Sopir Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Seluma) dan Sdr Roni (Staf Keuangan/Pembantu Bendahara BKPSDM, Kabupaten Seluma), yang bertempat di Ruangan klien kami yakni Ruangan Kabid BKPSDM Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Direktur Hingga Kapolres Dilantik, Kapolda Bengkulu Ingatkan Ini
2. Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Sdri. Dina yang berstatus sebagai ketua calon PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dengan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah);
3. Bahwa setelah dilakukannya OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Sdri. Dina tersebut kemudian Kejaksaan Negeri Seluma beserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap klien kami yang sedang berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma tanpa menjelaskan maksud dari penangkapan, dan penggeledahan terhadap klien kami tersebut yang saat itu langsung diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Seluma;
4. Bahwa pada saat penangkapan, Kejaksaan Negeri Seluma tidaklah mendapatkan barang bukti berupa uang terhadap klien kami yang menjadi dasar tuduhan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar. Bahwa barang bukti ditemukan dari pihak lain yakni Sdri. Dina berupa uang sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah), akan tetapi Sdri. Dina sampai dengan saat ini tidak di tangkap dan tidak ditahan. Justru uang yang di dapati dari Sdri. Dina dijadikan barang bukti untuk menangkap dan menahan klien kami;
5. Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap klien kami, Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan terhadap tas, serta penyitaan terhadap barang- barang berupal (satu) buah tas beserta isinya dan Handphone milik klien kami
6. Bahwa dapat disimpulkan perkara ini bukanlah Operasi Tangkap Tangan terhadap klien kami dikarenakan pada saat itu tidak ada barang bukti berupa uang yang diamankan dari diri Klien kami;