Ingat! Ini Batas Umur Pendaftar CPNS 2023, Bisa Gugur Walau Berkas Lengkap

Rabu 03-05-2023,15:23 WIB
Editor : Rajman Azhar

5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian. 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia Persyaratan Berkas CPNS 2023 

BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Beredar Jadwal Juni 2023 Dibuka Pendaftaran

BACA JUGA:Lowongan CPNS Tahun 2023, Prioritaskan Hakim, Jaksa, dan Dosen

Secara umum, beberapa berkas yang menjadi persyaratan CPNS 2023 sebagai berikut. 

1. Ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan.

2. KTP elektronik. 

3. Akta kelahiran. 

4. Pas foto formal. 

5. CV atau daftar riwayat hidup. 

6. Surat pernyataan penempatan di mana pun. 

Namun perlu diperhatikan bahwa tiap formasi dan instansi mungkin saja akan menambahkan persyaratan tambahan sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan Setelah mempersiapkan segala dokumen persyaratan, peserta harus mendaftarkan diri melalui link https://sscasn.bkn.go.id. Setelah itu, peserta akan mengikuti segala tahapan yang harus dilalui. Dokumen yang telah dipersiapkan tersebut diunggah ke link, sesuai ukuran yang diminta.

BACA JUGA:Buruan Klaim Link Dana Kaget Hari Ini 3 Mei 2023: Ada Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu

Kategori :