Ingat! Ini Batas Umur Pendaftar CPNS 2023, Bisa Gugur Walau Berkas Lengkap

Rabu 03-05-2023,15:23 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah resmi mengatur batas usia peserta yang ingin mendaftar CPNS 2023.

Bagi calon peserta CPNS 2023 kalian wajib mengetahui terkait batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dikarenakan anda tidak bisa mendaftar CPNS 2023 jika tidak masuk dalam kriteria tersebut.

Hal ini sudah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 23 tentang batas usia peserta yang mengikuti CPNS, dimana usia paling rendah delapan belas tahun dan paling tinggi usia tiga puluh lima tahun.

Apabila terdapat pelamar yang berada diluar kategori umur yang telah ditetapkan oleh pemerintah makan secara otomatis akan gagal dalam seleksi walaupun berkas yang dilampirkan sudah lengkap.

Dalam pendaftaran CPNS 2023 pemerintah akan sangat ketat dalam melakukan seleksi terhadap para peserta kesalahan sedikitpun akan langsung dieliminasi.

BACA JUGA:8 Instansi Buka Formasi CPNS 2023 untuk Tamatan SMA dan SMK

BACA JUGA:Katalog Promo Alfamart Rabu 3 Mei 2023: Cek Segera Promo Terbaru

Adapun syarat daftar dan dokumen wajib penerimaan CPNS 2023 di bawah ini. 

Persyaratan Peserta CPNS 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih). 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta. Baca Juga Pendaftaran 29 Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka 1 hingga 30 April 2023, Cek Info Lengkapnya 

Kategori :