\'\'Data yang kita catat, baru satu orang PNS dilingkungan Pemkab Benteng yang memasukan SPT, sementara batas waktu yang diberikan hingga tanggal 31 Maret 2013 mendatang,\" ujar Kepala Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama BU, Idris.
Bagi wajib SPT, bila hingga batas waktu akhir tanggal 31 Maret 2013, belum juga memasukan SPT kepada yang bersangkutann dikenakan sanksi. Berupa surat tagih pajak (STP) yang besarnya, sekitar Rp 100 ribu/orang wajib SPT tersebut. Oleh sebab itu, diharapkan kepada wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum tanggal jatuh tempo tiba.
Penyampaian SPT ini dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan wajib SPT pertahun. Jika penghasilan dibawah senilai Rp 60 juta maka kode yang dipasang adalah 1770 SS (sangat sederhana). Namun, jika penghasilan diatas Rp 60 juta maka kodenya 1770 S (sederhana). \"Penyampaian SPT ini dibedakan dengan jumlah penghasilan wajib SPT pertahunnya,\"pungkasnya. (111)