Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi MM mengatakan, hingga saat ini TAPD belum juga menyerahkan dokumen APBD pasca pelaksanaan paripurna pengesahan beberapa waktu lalu. Dengan demikian secara tidak langsung bisa jadi dokumen APBD itu belum diperbaiki. \"Kalau memang telah mereka perbaiki, pasti sudah diserahkan kepada kita dokumen tersebut. Tapi kenyataannya hingga hari ini (kemarin, red) saya juga belum menerima pemberitahuan bahwa dokumen itu telah diterima oleh DPRD,\" ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelum paripurna lalu memang dokumen APBD diserahkan, namun dokumen yang dimaksud terdapat penambahan secara sepihak. Maka dari itu pasca paripurna, pihaknya meminta dokumen itu disesuaikan dengan catatan yang ada pada Badan Anggaran (Banggar).
Padahal, lanjut Edwar, sesuai dengan aturan yang ada perbaikan tersebut hanya diberikan waktu selama 7 hari kerja sebelum dikirim ke Gubernur Bengkulu untuk diverifikasi. Kenyataanny, waktu yang diberikan itu sudah terlewati. \"Apakah dokumen APBD itu sudah diperbaiki atau belum, tidak diketahui secara pasti.
Tapi yang jelas kalau memang sudah diperbaiki seharusnya segera diserahkan ke DPRD, sehingga nantinya bisa dikirim untuk diverifikasi oleh Gubernur,\" ujar Edwar. Sebelumnya, Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM mengatakan, dokumen APBD Kepahiang akan diperbaiki. Nantinya setelah usai diperbaiki akan kembali diserahkan ke DPRD terlebih dahulu, sebelum dikirim untuk verifikasi. (505)