BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru.
Cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan, tentunya PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran agar tidak terkena sanksi.
Simak selegkapnya perubahan jam kerja PNS tahun 2023 yang efektif setelah cuti bersama.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 tahun 2023 pada bulan April.
Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.
Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemerintah Imbau Tunda Balik Mudik, PNS Boleh Tambah Cuti
BACA JUGA:Berlaku Mulai 26 April: Jam Kerja PNS Terbaru Masuk Pukul 07.30, Istirahat 30 Menit
Libur Nasional: 22-23 April 2023
Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
1. Hari kerja
PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.