Adapun pejabat negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, komisi yudisial, KPK, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta negara, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakilnya, serta pejabat negara lainnya.
Besaran gaji ke-13 bagi pejabat negara telah diatur dalam perundang-undangan dengan besaran yang berbeda-beda.
Untuk saat ini petunjuk teknis pencairan gaji ke-13 belum ditetapkan oleh pemerintah.(**)