BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2022 Dijadwalkan Tanggal Segini
3. Prajurit TNI
Prajurit TNI juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun ini.
gaji ke-13 bagi prajurit TNI terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.
Apabila mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 nominal gaji pokok prajurit TNI mulai dari Rp1.643.500 sampai Rp5.930.800.
4. Anggota Polri
Anggota Polri juga kebagian gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun ini.
Bagi anggota Polri akan mendapatkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.
Besaran gaji pokok anggota Polri diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2001 di mana berdasarkan jabatan, golongan, dan masa kerjanya akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp1.643.500 sampai Rp5.930.800.
BACA JUGA:Heboh! Arab Saudi Kini Izinkan Pameran Patung
5. Pensiunan PNS, TNI, Polri
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
BACA JUGA:ASTAGFIRULLAH! Profesor AS Tunjukkan Gambar Nabi Muhammad
6. Pejabat Negara
Berdasarkan aturan, pejabat negara berhak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.