BENGKULUEKSPRESS.COM - Tidak semua orang bisa sepenuhnya menikmati Lebaran Idul Fitri lantaran harus bekerja. Lantas, bagaimana aturan bagi para pekerja yang harus masuk kantor pada hari libur nasional?
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
Jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan terus menerus sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Pelayanan jasa transportasi
3. Jasa Perbaikan alat transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
6. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi