Mulai 26 April Seluruh PNS Kerja Cuma 5 Hari, Jam Kerja Cuma Sebentar

Minggu 23-04-2023,06:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Ada THR Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu! Ayo Klaim Sekarang Juga

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Kategori :