Mulai 26 April Seluruh PNS Kerja Cuma 5 Hari, Jam Kerja Cuma Sebentar

Minggu 23-04-2023,06:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terbaru untuk para PNS perihal jam kerja serta hari kerja. 

Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Aturan yang harus dipatuhi PNS, salah satunya tidak bekerja di hari Sabtu.  Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negeri atau PNS. 

Dengan adanya aturan terbaru ini akan menjadi acuan atau dasar bagi para PNS yang akan bekerja. Peraturan Presiden prihal jam kerja dan serta hari kerja untuk para PNS itu akan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2023 mendatang.

Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, dikutip Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:Raja Jalanan yang Canggih Parah, RX King Reborn 2023 Semakin Tangguh

BACA JUGA:Pahala Puasa Syawal Setahun Penuh, Berikut Tata Cara Puasa Syawal

Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," tulis Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan selama ramadan.

Beleid yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini juga mengatur jam istirahat bagi ASN. Aturan jam istirahat tertuang dalam Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6.

Mengacu isi pasal 4 ayat 5, jam istirahat ditentukan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit untuk hari lainnya. Sementara itu, jam istirahat selama ramadan menjadi 60 menit di hari Jumat, dan 30 menit di hari lainnya.

"ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tulis Pasal 4 ayat 7.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Terbukti Cair Saldo DANA Rp 120 Ribu Setiap Hari

Kategori :