SIDANG praperadilan Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN menyodorkan Agus, penyidik BNN sebagai saksi.
Dihadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan, saat penggerebekan, seluruh handphone yang ada dikumpulkan, termasuk milik Raffi. Dalam transkrip handphone Raffi diketahui kalau presenter Dahsyat itu merencanakan menggunakan MDMA (ekstasi).’’Pada saat penggerebekan itu, dikumpulkan, HP (handphone) diperiksa. Kami lakukan penggeledahan. HP milik Raffi Ahmad kami buka secara manual. Memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA.’MDMA-an malam ini’,’’ jelasnya.
Menurut Agus, dari pemeriksaan itu diketahui bahwa Raffi-lah yang mengajak berpesta narkoba. Dalam komunikasi yang Agus temukan, Raffi meminta seseorang bernama Rajiv untuk meracik MDMA. ’’Racikan buat saya lima orang’. ’MDM-nya masih banyak kan, Bro?’. Pas penggerebekan, ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu,’’ lanjutnya.
Namun, saat ditangkap dan diperiksa, Raffi justru negatif ekstasi. Tetapi, dia justru positif mengandung zat baru yang belakangan disebut methilon. ’’Kandungan di dalam tubuh Raffi adalah MDMC (methylene dioxymethcathinone). Memang tidak tercantum di lampiran UU Narkotika,’’ katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli seperti Lula Kamal dan Mufti, MDMC lantas ditetapkan sebagai golongan narkotika, yang berefek sama seperti MDMA. ’’Saya tahu asas legalitas, seseorang tidak berhak dipidana jika tidak ada undang-undangnya. Tapi kami meminta ahli pidana untuk kasus ini, dan ahli kimia farma menetapkan MDMC golongan narkotika,’’ tambahnya. Dalam persidangan juga disebutkan inisial lima orang yang dimaksud dalam transkip tersebut, yaitu Raffi, MA, WH, W, dan SG.
Sementara itu, tim kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul dalam membacakan kesimpulan menyatakan agar BNN segera membebaskan kliennya. Tim kuasa hukum Raffi Ahmad membacakan kesimpulan eksepsinya yaitu berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi yang telah diuraikan dalam persidangan, pihak pemohon (Raffi Ahmad) dengan tegas menolak dalil-dalil termohon (BNN) yang menurut mereka tidak sesuai hukum.
Mereka juga menyatakan perbuatan termohon terkait penerbitan surat penangkapan, diperpanjang surat perintah penangkapan, surat pembantaran yang terbukti tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya.’’Segera membebaskan pemohon dari tempat rehab, segera setelah putusan praperadilan dibacakan. Agar termohon (BNN) tunduk dan patuh pada ketetapan hukum,’’ tukasnya. (dew)
Pengacara Raffi Ahmad Tolak Dalil BNN
Selasa 12-03-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB