Pelaku Penempel QRIS Palsu Infak Masjid Ternyata Mantan Pegawai Bank, Sudah Beraksi di 38 Tempat

Jumat 14-04-2023,17:30 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Terbukti Cair Saldo DANA Rp 120 Ribu Setiap Hari

"Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRISnya," tutur dia.

Auliansyah menyampaikan MIML memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.

Namun, ia belum membeberkan soal jumlah uang yang sudah berhasil didapatkan oleh MIML lewat aksi penipuan ini. Kata dia, penyidik kini masih melakukan pendalaman.

MIML ditetapkan menjadi dari kasus ini dan dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan yang bersangkutan itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," jelas Auliansyah.

Kategori :