Aturan Baru BKN! Usia Pensiun PNS Dipotong dari 65 Tahun

Jumat 14-04-2023,02:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

2. PNS berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3. PNS berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4. PNS berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

BACA JUGA:Catat Ini! 4 Jenis Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan PPPK

BACA JUGA:Lowongan Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk Pemerintah Pusat

Demikianlah BKN resmi potong batas usia pensiun PNS dari umur 65 tahun menjadi 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya dengan catatan lahir pada 7 April 1957 dan setelahnya.

Dan juga potong batas usia pensiun PNS dari umur 60 (enam puluh) tahun kini menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

Bagi PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia dengan catatan tanggal lahir 7 April 1959 dan setelahnya.(**)

Kategori :