Mengaku Menyesal, Millennn Selebgram Bengkulu Ungkap Motif Konten Live Pornografi Dirinya

Rabu 12-04-2023,11:49 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka ER warga Kota Bengkulu yang juga seorang Selebgram dengan pemilik akun @Millennn mengungkapkan motif atau penyebab daripada konten live streaming yang ia lakukan di akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu yang menyeret dirinya.

Dikatakan Millen, dirinya tanpa sadar melakukan konten yang mengandung pornografi dan telah melanggar undang-undang ITE tersebut. 

Saat itu, dirinya tengah depresi dan frustasi lantaran baru saja putus cinta. Tak hanya itu,  saat melakukan live streaming dalam akun Instagram miliknya, Millenn tengah di pengaruhi oleh minuman keras atau alkohol.

"Gegara masalah putus cinta, aku depresi, frustasi terus live. Iseng-iseng aja tapi lagi mabuk dan ternyata rame yang nonton dan komentar netizen yang gak-gak," katanya saat di tahan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (11/4/2023).

Atas perbuatannya itu, Milllen harus menanggung semuanya dengan ancaman hukuman pidana serta denda. 

Ia tak menampik bahwa apa yang ia lakukan adalah perbuatan yang salah. Perempuan berusia 21 tahun ini pun meminta maaf pada masyarakat Bengkulu dan juga followers ataupun fans Instagramnya.

"Saya menyesal, dan saya minta maaf pada masyarakat Bengkulu atas beredarnya video saya dan kedepan saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," pungkasnya. 

Modus Cari Endorse

Dari keterangan penyidik kepolisian dalam hal ini Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tindakan kesusilaan yang dilakukan Selebgram asal Bengkulu berinisial ER atau Millennn ini bukan tanpa alasan. Dari pengakuan tersangka, perbuatan yang telah melanggar UU ITE ini dilakukan untuk mencari endorse dari sejumlah produk. 

Bahkan, dalam live streaming yang dilakukan tersangka ER dalam akun Instagram @Millenn dengan 37,2 ribu follower ini dapat melakukan apa saja demi untuk mendapatkan keuntungan atau pundi-pundi uang.

Terakahir, live streaming yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran undang-undang ITE tentang kesusilaan yaitu dengan menunjukkan alat vital ke publik melalui Live Streaming Instagram.  

Atas perbuatannya itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu mendakwa Millenn dengan undang-undang ITE dan Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Tri).

Kategori :