Korupsi Dana Desa Rp 268 Juta, Mantan Kades di Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Senin 10-04-2023,16:09 WIB
Reporter : Bakti Setiawan
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU EKSPRESS.COM  - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan tersangka terhadap dugaan korupsi dana desa (DD) Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga. 

Yaitu, mantan Kades Pematang Tiga berinisial Sa (51). Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Benteng, Sa langsung dilakukan penahanan.

Tersangka dititip sementara di sel tahanan Mapolres Benteng sembari menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan.

"Pada hari ini Kejari Benteng telah menetapkan mantan Kades Pematang Tiga sebagai tersangka. Dan hari ini juga saudara Sa dititipkan ke Rutan Polres Benteng untuk penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH.

Sejauh ini, sambung Marjek, tim penyidik masih menetapkan 1 orang tersangka pada kasus tersebut 

Pun begitu, tak menutup kemungkinan bakal ada peluang penambahan tersangka baru  "Nanti kita lihat dulu fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam mengusut kasus ini, Kejari Benteng sudah melakukan pemanggilan terhadap 20 orang saksi untuk mendapatkan informasi terkait  dugaan korupsi DD yang dilakukan oleh mantan Kades terhadap penggunaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Adapun saksi yang telah dipanggil berasal dari perangkat desa, Pemerintah Kecamatan, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (DPMD), pihak ketiga hingga pendamping desa.

Dalam proses penyidikan, mantan Kades diduga melakukan penyimpangan dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif.

Dugaan penyelewengan dana dilakukan mantan Kades pada beberapa item kegiatan. Diantaranya, pembangunan jalan usaha tani (JUT),  pembangunan gudang serta pemasangan tower penguat jaringan.

"Kami sampaikan bahwa kerugian negara (KN) mencapai Rp 268 juta," pungkas Marjek.(135)

Kategori :