Sebab, masyarakat menilai tidak adanya keputusan diberikan Pemkab Lebong maupun dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Lebong mengakibatkan warga mulai merasa pesimis apakah warga di Padang Bano bisa menggunakan hak pilihnya.
\"Saya sudah sering di datangi warga mempertanyakan status hak pilih mereka, apakah ke Lebong atau ke Utara. Hal seperti ini sangat wajar ditanyakan kepada kita sebagai kepala pemerintahan di desa. Namun kita sendiri belum dapat memberikan penjelasan yang kongkrit karena Kita masih menunggu sikap dari pemerintah daerah maupun KPU mengenai Pemilu tahun 2014 mendatang mengenai hak pilih kami,\" ungkap Amirul.
Dikatakan Amirul, jika ketidakjelasan ini tetap dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di masyarakat itu sendiri. \"Untuk Pemilihan umum tahun 2009 maupun pilkada tahun 2010 lalu, warga kita menyalurkan haknya untuk Kabupaten Lebong, nah seharusnya ada sikap yang tegas untuk pelaksanaan pemilihan tahun 2014 nanti. Jangan sampai warga kehilangan hak mereka karena tidak ada keputusan yang jelas.
Memang sampai sekarang kita di desa beserta camat masih dapat memberikan pengertian kepada warga agar bersabar, tapi tentu saja harus ada keputusan yang dibuat pemerintah daerah sehingga tidak muncul kekecewaan warga terhadap status mereka apakah masuk Lebong atau daerah lain. Jangan sia-siakan pengorbanan warga,\" kata Amirul.
Selain itu, berdasarkan data rekam E-KTP yang telah di lakukan Dinas Dukcapil Lebong hingga akhir tahun 2012 yang lalu tercatat sebanyak 700 Warga di 5 desa wilayah Kecamatan Padang Bano telah melakukan rekam data. Jumlah warga di 5 desa tersebut hingga bulan Maret 2013 kemungkinan terus bertambah. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Lebong Syahirwanto SSos.
\"Kita sudah mendapatkan data masyarakat di 5 desa wilayah Padang Bano yang telah melakukan rekam data, mereka sudah jelas-jelas masuk jadi warga Lebong, jika tidak ada kepastian untuk menyalurkan hak pilihnya ini tentu merugikan bagi Kabupaten Lebong. Kita minta agar pemerintah daerah segera menyampaikan hal tersebut ke tingkat provinsi maupun pemerintah pusat. Jangan sampai hak-hak warga terabaikan,\" jelas Syahirwanto.
Terpisah, Ketua KPU Lebong Azhari mengungkapkan bahwa hak-hak warga 5 desa di wilayah Padang Bano yang telah terdaftar sebagi warga Lebong tidak akan hilang. Namun untuk meyalurkan hak warga pada saat pemilihan umum nanti dilakukan di wilayah Lebong Atas.
\"Sepanjang warga di 5 desa tersebut terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Lebong mereka bisa memilih tetapi bukan di desa mereka. Selama mereka sudah masuk DPT Lebong maka mereka bisa memilih, lokasi pemilihanya di Aas tebing atau kecamatan Lebong Atas, ini kan sama saja dengan pemilihan terdahulu. Pertimbangannya kalau nati warga dari 5 desa tersebut tidak bisa datang ke lokasi pemilihan di Atas tebing maka kita yang membawa kotak suara Ke wilayah tersebut.
Tapi yang pasti selama desa tersebut bukan daerah pemilihan Lebong maka pembentukan penyelenggara tidak bisa kita lakukan. Solusinya nanti kita dari KPU yang membawa kotak suara ke desa-desa tersebut atau warga yang kita mobilisasi ke TPS di Lebong Atas,\" ucap Azhari.b