Terkait kebenaran informasi tersebut, Kapolres RL AKBP Edy Suroso SH, melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, masih terkesan enggan berkomentar terlalu banyak mengenai perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut, mengingat kasus ini sarat kepentingan sehingga harus hati-hati agar tidak salah dalam menetapkan tersangka. \"Sudah ada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan,\" ujar Kasat Reskrim, kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/3).
Hanya saja, Kasat enggan memberikan keterangan telalu jauh, bahkan inisial para tersangka yang sudah ditetapkan tersebut. Ia berdalih demi kepentingan penyidikan. \"Pimpinan PT BRU sudah memenuhi panggilan kita untuk dilakukan pemeriksaan, tapi perkembangannya nanti,\" jawab Kasat.
Di bagian lain Ketua KAMMI RL, M Sujud, meminta kasus pengrusakan dan penyalahgunaan izin tambang PT BRU ini harus benar-benar ditindak tegas, termasuk adanya dugaan kebocoran PAD galian C pada aktivitas penambangan tersebut, seperti yang disampaikan masyarakat saat mendatangi Mapolres RL dan Kejari Curup, akhir 2012 lalu. \"Jika tidak ditangani serius kasus ini hingga selesai, maka akan menjadi pertanyaan masyarakat terkait keseriusan polisi dalam menangani perkara ilegal mining,\" tegas Sujud. (999)