Tambang Ilegal, Polres Tetapkan 3 Tersangka

Senin 11-03-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Penanganan kasus dugaan ilegal mining dan pengrusakan jalan yang dilakukan PT Bania Rahmat Utama (BRU) di Desa Blumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) memasuki tahap baru. Penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan sebanyak 3 tersangka (Tsk) dalam perkara kasus tersebut.

Terkait kebenaran informasi tersebut, Kapolres RL AKBP Edy Suroso SH, melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, masih terkesan enggan  berkomentar terlalu banyak mengenai perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut, mengingat kasus ini sarat kepentingan sehingga harus hati-hati agar tidak salah dalam menetapkan tersangka. \"Sudah ada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan,\" ujar Kasat Reskrim, kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/3).

Hanya saja, Kasat enggan memberikan keterangan telalu jauh, bahkan inisial para tersangka yang sudah ditetapkan tersebut.  Ia berdalih demi kepentingan penyidikan.  \"Pimpinan PT BRU sudah memenuhi panggilan kita untuk dilakukan pemeriksaan, tapi perkembangannya nanti,\" jawab Kasat.

Di bagian lain Ketua KAMMI RL, M Sujud, meminta kasus pengrusakan dan penyalahgunaan izin tambang PT BRU ini harus benar-benar ditindak tegas, termasuk adanya dugaan kebocoran PAD galian C pada aktivitas penambangan tersebut, seperti yang disampaikan masyarakat saat mendatangi Mapolres RL dan Kejari Curup, akhir 2012 lalu.  \"Jika tidak ditangani serius kasus ini hingga selesai, maka akan menjadi pertanyaan masyarakat terkait keseriusan polisi dalam menangani perkara ilegal mining,\" tegas Sujud. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait