Tahun 2023, Buku Nikah Beralih Digital, Begini Cara Daftarnya

Senin 03-04-2023,17:57 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh layanan KUA, termasuk buku nikah akan beralih ke digital. 

Hal itu disampaikan Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agamam (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan saat ditemui usai penutupan Workshop SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I bertajuk 'Meningkatkan Kredibilitas Layanan Pencatatan Nikah', di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Target yang ingin kita capai, melalui SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat," terangnya, Sabtu (1/4/2023).

BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan, Cek Disini

Terkait itu, Jajang mengatakan, pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.

"Kita targetkan tahun ini buku nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, Kemenag terus berupaya melakukan pembaharuan dengan melengkapi fitur, menguatkan keamanan, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait pengembangan aplikasi SIMKAH.

"Kebutuhan kita terhadap teknologi baru akan terus berkembang. Harus terus ditingkatkan," ungkap Zainal.

Ia mengatakan, digitalisasi layanan nikah akan diterapkan secara masif untuk menutup peluang penyimpangan dalam pelaksanaan layanan.

"Cara kita untuk mengurangi penyimpangan layanan adalah dengan memperkuat sistem digital secara masif," jelasnya.

Kegiatan Workshop SIMKAH Generasi ke-4 Angkatan I ini digelar selama tiga hari, 30 Maret hingga 1 April 2023. Kegiatan ini diikuti sejumlah operator SIMKAH kabupaten/kota seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Tambah THR! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 2 Juta, Cuma Login Aplikasi ini

Cara daftar akun Simkah

  • Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
  • Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

BACA JUGA:Baca Sholawat ini di Bulan Ramadan Diampuni 10 Dosa dan Sebab Doa Terkabul

Cara daftar nikah secara daring

  • Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  • Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.
Kategori :