Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Jumat 31-03-2023,06:10 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Amalkan Zikir Ini untuk Mengatasi Gelisah dan Cemas Berlebihan, Kajian Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Duh! Gaji 3 Ribu Guru Honorer di Bengkulu Belum Dibayar Sejak Januari 2023

  • Ketentuan mengenai uji kompetensi yang dimaksud, ditetapkan oleh direktur jenderal pada bidang jabatan fungsional guru.
  • Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa pembiayaan untuk PNS dalam hal mendapat sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG.
  • Pengangkatan guru PNS ke jabatan fungsional guru, dilakukan hingga enam bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  • Bagi guru PNS daerah yang ingin segera naik pangkat ke jabatan fungsional guru, perhatikan ketentuan dalam surat edaran oleh Dirjen GTK ini.

Sementara itu, BKN mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Di dalam surat tersebut dijelaskan mengenai usul kenaikan pangkat PNS 2023 periode April dan periode Oktober. Termasuk kenaikan pangkat guru PNS.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja serta pengabdian PNS terhadap negara.

Untuk kenaikan pangkat PNS dimaksudkan sebagai dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan pengabdiannya terhadap negara. Sehingga kenaikan pangkat mesti diberikan pada PNS yang tepat dan tepat waktunya.

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Lebaran 2023 Jadi 19-25 April

BACA JUGA:Bank BRI Buka Lowongan Kerja sampai 11 April 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi anda yang sudah mengajukan usulan untuk kenaikan pangkat PNS pada periode tersebut, bisa mengeceknya melalui petikan SK yang telah diterbitkan pemerintah.

Karena bila merujuk dari informasi resmi yang telah dikeluarkan BKN, verifikasi usul kenaikan pangkat PNS periode April 2023 telah selesai.

Maka pengecekan dapat dilakukan melalui website/aplikasi resmi yang telah disediakan oleh BKN.

Sebab bila merujuk dari informasi yang disampaikan, mulai periode hari ini proses usul kenaikan pangkat dilakukan secara digital.

Lebih lanjut, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan usul kenaikan pangkat PNS di Bulan April 2023.

Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.

Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.

BACA JUGA:BKN Rilis Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Segini Besarannya

Kategori :