BENGKULUEKSPRESS.COM - Guru PNS juga mempunyai jenjang pangkat dan golongan. Tentunya, setiap guru yang sudah menjadi PNS harus memperhatikan kenaikan pangkat dan golongan.
Kenaikan pangkat ini merupakan suatu usaha seorang guru untuk meningkatkan prestasi dan menjamin kesejahteraannya di hari tua.
Dengan kenaikan pangkat seorang guru PNS maka gaji dan tunjangan yang akan diterimanya akan disesuaikan dengan pangkat dan jabatannya.
Semakin tinggi golongan guru PNS, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Itu artinya guru PNS tidak hanya diuntungkan dengan adanya gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.
BACA JUGA:Guru dan Dosen Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Profesi 50 Persen, Dibayarkan H-10 Lebaran
BACA JUGA:Horeee! Kemenag Cairkan Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah, Tahap1 Disiapkan Rp 73 Miliar
Berikut ini ada tujuh ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal kenaikan pangkat guru PNS di tahun 2023 ini.
Aturan kenaikan pangkat guru mengacu pada Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor. 0378/B/HK.04.01/2023 mengenai Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Di dalamnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika guru ingin naik pangkat ke kelas jabatan di atasnya.
Guru PNS di daerah bisa mengajukan untuk naik pangkat tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan. Cek persyaratannya berikut.
Sebagaimana Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek, dalam hal melakukan penataan guru yang belum diangkat pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke jabatan fungsional guru di kelas jabatan berikutnya, berlaku hal-hal:
PNS yang dimaksud pada poin a, yakni guru yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah naik pangkat akan tetapi belum diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.
Maka pengangkatannya dilakukan dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu syarat perpindahan dari jabatan lain adalah dengan mengikuti hingga lulus uji kompetensi bagi jabatan fungsional.