Besaran tunjangan DJP sendiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015.
Tunjangan terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp 5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp 117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.(**)