5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

Jumat 31-03-2023,04:36 WIB
Editor : Rajman Azhar

Besaran tunjangan DJP sendiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp 5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp 117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.(**)

 

Kategori :