Ini Dia Daftar Pinjol Lewat WA Terpercaya, Aman dan Cepat Cair

Kamis 30-03-2023,11:00 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Rajman Azhar

11. Danakini

Walau secara resmi tidak menawarkan pinjaman online lewat WA terpercaya. Namun kamu masih bisa menjadikan pinjaman online legal dan resmi ini untuk melengkapi kebutuhan kamu.

Kamu hanya perlu download & instal aplikasi, daftar dan verifikasi dengan KTP. Maka kamu bisa langsung mengajukan pinjaman dengan mudah.

Menariknya lagi, di DanaKini kamu bisa mendapatkan penawaran pinjaman berbagai macam produk, mulai dari KiniCintaku, KiniFlexi, KiniBayar, KiniBayar dan KiniGajian.

12. Rupiah Cepat

Rekomendasi lain aplikasi pinjaman online lewat WA terpercaya yang bisa kamu andalkan yakni Rupiah Cepat.

Di sini kamu juga bisa mendapatkan pengalaman meminjam uang dengan cukup menyenangkan. Limit maksimal pinjaman sampai Rp 20 juta dengan tenor maksimal 12 bulan, jelas memberi keuntungan tersendiri.

Menariknya lagi, proses pengajuan sampai dengan pencairan hanya berlangsung sekitar 15 menit. Rupiah Cepat sendiri sudah terdaftar di OJK sehingga aman.

13. Mau Cash

Dan terakhir ada Mau Cash, sama halnya dengan platform aplikasi pinjaman online lain. Mau Cash juga tidak menawarkan pinjaman online lewat WA maupun SMS.

Melainkan hanya akan dilakukan melalui aplikasi resmi mereka yang disediakan di Play Store / App Store.

Di aplikasi ini kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah dengan tenor mulai 61 hari sampai dengan 12 bulan.

Jelas ini akan mengakomodir kebutuhan dana tunai kamu ketika sedang membutuhkannya. Syarat meminjam uang di Mau Cash cukup dengan KTP dan selfie.

Setidaknya ada beberapa aplikasi pinjaman online lewat WA terpercaya yang bisa kamu manfaatkan di atas.

Meskipun dari semua aplikasi Pinjol tersebut tidak semuanya menawarkan hal yang sama yakni melalui WhatsApp.

Namun kami sarankan jika memang kamu mendapatkan penawaran pinjaman online lewat WA yang mengatakan terpercaya, jangan langsung percaya akan hal tersebut, kamu perlu untuk mencari info lebih dulu tentang pinjaman tersebut agar tidak merugikan. (**)

Kategori :