Hukum Pacaran di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya!

Senin 27-03-2023,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar

Hukum Pacaran di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Dilansir berbagai sumber, mengirim pesan teks kepada pacar juga termasuk ke dalam bentuk khalwat (campur baur dengan lawan jenis). Meskipun tidak berhadapan langsung, itu termasuk semi khalwat yang dilarang dalam Islam.

Hukum pacaran di bulan Ramadan seperti chatting mesra, berduaan, dan bergandengan tangan, tidak membatalkan puasa. Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan berhubungan intim.

Jika kamu dan pacar tidak melakukan hal tersebut, maka puasa kamu tidak batal. Namun mengingat pacaran dianggap sebagai perbuatan maksiat, ada kemungkinan ibadah puasa tidak diterima Allah SWT.

Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).

BACA JUGA:Apakah Tidur Sepanjang Hari Saat Berpuasa Bisa Bikin Batal? Simak 10 Hal yang Batalkan Puasa

BACA JUGA:Penyebab dan Tips untuk Mengatasi Bau Mulut Selama Puasa, Begini Caranya

Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

Masing-masing Harus Menjaga Diri

Hukum Pacaran di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Dalam Islam memang tidak dibenarkan jika diartikan sebagai pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan zina. Namun, Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 23 tahun 2002 menyamakan masa pacaran dengan masa pertunangan. 

Pada masa tersebut, masing-masing pihak harus menjaga diri karena hubungan mereka sama dengan hubungan orang yang belum terikat akad nikah. Maka dari itu, setiap orang harus tetap memelihara pandangannya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya. 

Begitu pula apabila melihat laki-laki maupun perempuan lainnya. Melihat saja sudah dilarang dalam Islam, apalagi merabanya. Sebab, hal itu dilakukan untuk memelihara kehormatannya agar tidak mendekati perbuatan zina. Itulah hukum pacaran di bulan Ramadan yang diatur dalam Islam.

Melihat hal tersebut, ada baiknya selama berpuasa kamu menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam. Ini dilakukan agar ibadah puasa kamu mendapat berkah dari Allah SWT. Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan, hukum pacaran di bulan Ramadan membatalkan puasa atau tidak.(**)

Kategori :