-Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
Namun, di tahun 2023, jangka waktu pemberian bisa dihentikan apabila di tengah jalan ditemukan penerima KIP Kuliah tidak memenuhi kriteria sehingga akan dilakukan evaluasi. Evaluasi pemberian KIP Kuliah dapat dilakukan jika prestasi akademik di bawah standar minimal perguruan tinggi, berpotensi Drop Out (DO) karena capaian akademik, maupun kondisi ekonomi keluarga yang masuk dalam kategori mampu.
Link dan cara mendaftar KIP Kuliah Jalur UTBK SNBT 2023 dapat dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Siapa saja yang bisa daftar KIP Kuliah?
Sebelum melakukan proses pendaftaran KIP Kuliah 2023, Puslapdik mengimbau kepada siswa untuk terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023.
Ada 3 kriteria siswa yang memiliki kesempatan besar untuk memperoleh bantuan KIP Kuliah 2023:
1. Lulusan SMA sederajat tahun 2021, 2022, 2023
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.
2. Lulus seleksi masuk PTN atau PTS
Pendaftar KIP 2023 lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Potensi Akademik baik namun terbatas ekonomi
Siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah: - Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.