Nilai BLT
Nilai BLT yang diterima oleh setiap KPM adalah Rp 900.000 per kartu keluarga (KK).
Nilai tersebut terdiri dari Rp 600.000 dari BPNT dan Rp 300.000 dari BLTMG.
Dengan demikian, setiap KPM dapat membeli bahan pangan senilai Rp 200.000 per bulan dan minyak goreng senilai Rp 100.000 per bulan selama tiga bulan.
BACA JUGA:Horeee! Ada BLT Rp 3 Juta untuk Pekerja, Daftarnya Bisa dari HP
BACA JUGA:BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem Siap Cair, Bisa Ambil Uang Rp 900.000 Sekaligus
Menjelang penyaluran PKH dan BPNT 2023, masyarakat dapat segera memastikan diri terdaftar di DTKS. Berikut cara cek penerima bansos secara online;
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di web browser HP.
- Siapkan KTP untuk mengisi data pribadi.
- Lengkapi satu per satu alamat domisili mencakup Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
- Tulis nama lengkap di kolom Nama PM.
- Masukkan kode huruf yang sesuai dengan gambar.
- Pilih 'Cari Data'.
Selanjutnya bila sistem menunjukkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos, itu artinya Anda sudah terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan, PKH atau BPNT 2023.
BACA JUGA:10 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret Kemensos! Tak Bisa Lagi Terima BLT
BACA JUGA:BLT PKH dan BPNT Sembako Belum Diterima, Lakukan 3 Cara Ini!
Untuk menguatkannya, pastikan dalam kolom PKH atau BPNT termuat informasi dalam format Status (YA), yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bansos tersebut.
Kemudian bila Kemensos telah menentukan jadwal pencairan, penerima akan menerima surat undangan berisi tanggal pencairan dan besaran bansos yang diperoleh.
Untuk penerima PKH, bantuan hingga Rp 750.000 per tahap dengan kategori tertentu dapat diambil lewat Bank Himbara (BRI, BNI, BTN atau Mandiri).
Lalu bagi penerima BPNT, bantuan senilai Rp 200.000 dapat dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.
Sementara itu Sistem Cek Bansos Kemensos melakukan pencarian dengan menggunakan data yang dimasukkan di website cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:BLT Pendidikan Rp1 Juta Cair, Begini Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023