BENGKULUEKSPRESS.COM - Keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah pada tahun 2023 lalu akan kembali dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM mengatakan, kembali dibukanya program pemutihan pajak kendaraan itu, atas apresiasi dan antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut.
"Tidak hanya apresiasi dari masyarakat, tapi juga dapat apresiasi dari pemerintah pusat. Maka insya Allah, program pemutihan pajak akan kita lakukan lagi tahun ini," kata Yulis kepada BE usai mendampingi Gubernur Bengkulu menerima audiensi Dirlantas Polda Bengkulu di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Februari 2023 lalu.
Yulis mengatakan, pihaknya masih merancang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Sebab, ada beberapa rencana kebijakan lain yang akan dibuat agar semua masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan mudah dan cepat.
BACA JUGA:Ini Daftar 25 Provinsi yang Hapus Biaya Bea Balik Nama dan Pajak Progresif, Apakah Ada Daerahmu?
BACA JUGA:Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama
"Kita akan lihat nanti, mungkin ada penambahaan kebijakan lain yang akan kita laksanakan," tuturnya.
Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, lanjut Yulis, sama dengan tahun lalu. Ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor, yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.
"Masyarakat wajib pajak kita berikan kesempatan lagi untuk mengikuti program itu. Mungkin tahun kemarin ada yang tidak mengikuti, jadi tahun ini bisa mengikuti. Agar taat dalam bayar pajak," ujar Yulis.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, kembali dilanjutkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut karena Bengkulu mendapatkan penghargaan pelayanan pajak terbaik se-Indonesia.
BACA JUGA:Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
BACA JUGA:Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mall Pelayanan Publik
"Perintah Pak Gubernur pertahankan untuk masyarakat Bengkulu. Kumpulkan semua pejabat di 10 kabupaten/kota, berikan penjelasan teknis pelayanan. Agar masyarakat sukarela mau membayarkan pajak kendaraannya," ungkap Joko.
Joko menegaskan, saat ini masyarakat yang bayar pajak kendaraan bermotor masih sekitar 40 persen. Artinya ada sekitar 60 persen lagi masyarakat menunggak pajak kendaraan dan bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut.
"Bentuk keringanan pajak sudah disampaikan kepada masyarakat. Terpenting, masyarakat mau membayar pajak. Kendaran yang pajaknya mati dua tahun lebih silahkan datang, akan diberikan penghapusan denda dan lainnya. Jadi sama dengan tahun 2022 lalu," tuturnya.