2. Mazhab Hanafi
Mengutip buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Syekh Ahmad Jad dikisahkan ada seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf tentang merokok di siang hari pada bulan Ramadhan. Syekh Husnin Makhluf menjawab sebagai berikut:
BACA JUGA:Jualan Rokok Batangan Juga Bakal Dilarang, Ini Aturannya
BACA JUGA:1 Januari 2023 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya
“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajainya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”
3. Mazhab Maliki
Pada buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dikatakan bahwa Maliki mengatakan setiap apapun yang masuk ke dalam tenggorokan baik lewat hidung, telinga, mulut disengaja atau tidak maka bisa membatalkan puasa.
4. Mazhab Hambali
Berdasarkan buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hambali mengatakan merokok mampu membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan segala sesuatu (benda) masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi lewat lubang tubuh dengan sengaja maka puasanya batal.
Demikian penjelasan mengenai tentang hukum merokok saat puasa oleh empat mazhab. Kesimpulannya, para ulama dan keempat mazhab dalam Islam sepakat bahwa merokok akan membatalkan puasa. (**)