Program PPG dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di DAPODIK. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
4. Berusia maksimal 58 tahun.
5. Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru
BACA JUGA:7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru
Dilansir situs ppg.kemdikbud.go.id, Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).
Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.