Bagaimana Mengganti Puasa Pasutri yang Berhubungan Badan Siang Hari

Kamis 23-03-2023,17:27 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Cara mengganti puasa suami-istri yang berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadan ialah dengan kafarat ‘udhma (kafarat besar).

Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, jenis kafarat ‘udhma yang dikenakan bagi perkara ini meliputi membebaskan seorang budak, mengqadha puasa sebanyak 60 hari, atau memberi makan 60 fakir dan miskin sebanyak mud dalam bentuk makanan pokok.

Puasa secara istilah sederhana adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya seperti makan, minum, dan berhubungan badan suami-istri dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). 

Berhubungan badan antara suami dan istri merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qorib juga menjelaskan 1 dari 8 perkara yang dapat membatalkan puasa ialah berhubungan badan suami-istri di siang hari Ramadhan.

BACA JUGA:Begini Doa Buka Puasa Ramadan yang Benar Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Bansos Pangan Dibagikan Selama Ramadan hingga Lebaran 2023, Bisa Dapat Beras, Telur dan Ayam Gratis!

Akan tetapi, perihal batalnya puasa Ramadan karena berhubungan badan antara suami-istri tidak cukup dengan mengqadha sebanyak hari batalnya. Islam mengganjar perbuatan ini dengan kafarat ‘udhma.

Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifah al-Saja juga menjelaskan salah satu dari 11 syarat jatuhnya kafarat ‘udhma adalah berhubungan badan suami-istri di siang hari bulan Ramadan. 

Kafarat dari perkara berhubungan badan suami-istri di siang hari bulan Ramadan termuat dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) pada bulan Ramadhan.

Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Nabi kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (H.R. Bukhari). 

BACA JUGA:Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa, Kok Bisa? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:MUI Minta Rumah Makan Tutup Siang Hari Selama Ramadan

Dari dalil hadis di atas dapat diambil 3 jenis urutan kafarat untuk perkara suami-istri yang berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadan. Seorang muslim yang akan membayar kafarat sebaiknya menyesuaikan dengan kemampuannya. Pertama, memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Kafarat pertama ini sudah tidak selaras untuk zaman ini. Oleh karenanya, kafarat jenis pertama dilewati dan diganti dengan kafarat kedua, yakni berpuasa selama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut. Waktu pelaksanaanya qadha puasa dilakukan sesegera mungkin setelah bulan Ramadan itu dan sebelum datangnya bulan suci berikutnya.

Akan tetapi, bila seorang muslim tidak sanggup menjalankan kafarat kedua, maka dapat diganti dengan kafarat ketiga, yakni memberi makan 60 orang fakir dan miskin. Jumlah takaran kafarat makanan untuk setiap orang fakir dan miskin sejumlah satu mud serta dalam bentuk makanan pokok.

Kategori :