Oleh karena itu, bagi yang termasuk peserta verval sasaran 1, kalian tidak perlu untuk melakukan pretest atau seleksi akademik. Hal itu dikarenakan sudah dinyatakan lulus pada seleksi akademik tahun lalu.
Setelah mengajukan berkas pendaftaran untuk verval ulang, Anda tinggal menunggu langkah berikutnya di SIMPKB masing-masing.
Sedangkan yang termasuk peserta verval sasaran 2 merupakan seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2017 sampai 2019 tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi.
Bagi peserta verval sasaran 2, setelah mengajukan dokumen verval, sama seperti peserta verval sasaran 1, kalian hanya tinggal menunggu langkah selanjutnya tanpa harus mengikuti pretest atau seleksi akademik.
BACA JUGA:7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru
Peserta Verval Sasaran 3
Selanjutnya, peserta verval sasaran 3 adalah peserta yang telah menjadi kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dari tahun 2018 sampai 2021 tetapi tidak melakukan konfirmasi kesediaan, tidak lapor diri maupun undur diri serta belum menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah .
Bagi peserta verval sasaran 3 tidak diwajibkan untuk mengikuti seleksi akademik atau pretest.
Peserta Verval Sasaran 4
Selanjutnya peserta verval sasaran 4 merupakan seluruh peserta Pendidikan Guru Penggerak atau PGP angkatan 1 sampai 7 yang belum pernah mengikuti seleksi PPG atau belum lulus seleksi akademik.
Peserta kategori ini diharuskan untuk melakukan verval lengkap serta mengikuti pretest atau seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2023.
BACA JUGA:Ini Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru, Segini Jumlah TPG Tiap Golongan
Peserta Verval Sasaran 5
Terakhir yaitu para peserta verval sasaran 5 adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG selain guru non sertifikasi sasaran 1 sampai 4.
Bagi guru kategori ini ada yang mengikuti pretest atau juga yang tidak perlu mengikuti pretest.