BENGKULUEKSPRESS.COM - Para guru PPG jabatan 2023 yang dinyatakan belum lulus seleksi akademik 2023 tak perlu berkecil hati. Masih ada kesempatan dan harapan untuk bisa mengikuti program tersebut.
Sebagai persiapan pelaksanaan program ini, Kemdikbud telah merilis surat pengumuman permintaan verval bagi guru non sertifikasi peserta verval sasaran 1, 2, 3, 4, dan 5.
Sasaran satu, merupakan seorang guru yang telah lulus dalam pretest pada tahun 2022 serta telah dipanggil untuk mengikuti PPG.
Sedangkan, sasaan dua dan tiga ini merupakan guru yang dinyatakan telah lulus pretest pada tahun sebelumnya serta belum mendapatkan panggilan guna mengikuti kegiatan PPG.
BACA JUGA:5 Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya di Bulan Ramadan 1444 H
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Guru Bisa Terima Gaji Rp 6,8 Juta, Ini Daftar Rinciannya
Bukan hanya itu saja, sasaran dua dan tiga ini dapat berupa seorang guru yang sudah pernah mengikuti PPG tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi.
Terakhir mengenai, peserta sasaran keempat ialah guru yang termasuk ke dalam kategori guru penggerak angkatan 1 hingga 7.
Oleh karena itu, di antara para guru non sertifikasi peserta verval sasaran 1, 2, 3, 4, dan 5 ini terdapat kategori guru yang wajib mengikuti seleksi akademik atau pretest.
Namun, tentu saja tidak semua ikut melakukannya melainkan ada juga yang dibebaskan dari mengikuti pretest PPG Jabatan 2023.
Kira-kira siapa sajakah guru non sertifikasi yang wajib mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan? Berikut ini penjelasannya.
Penjelasan mengenai kategori guru PPG jabatan 2023 yang wajib seleksi akademik
Peserta Verval Sasaran 1
Merangkum dari portal resmi ppg.kemdikbud.go.id, yang dimaksud peserta verval sasaran 1 merupakan seluruh peserta yang sudah lulus seleksi akademik PPG tahun 2022 tetapi belum juga terpanggil dalam PPG Dalam Jabatan tahun 2022.