2. Pekerja yang menerima upah di atas UMP/UMK
3. penerima PKH yang telah meninggal dunia;
4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU);
5. Dinyatakan sudah mampu/sejahtera
6. terdaftar sebagai pendamping sosial.
BACA JUGA:Horeee! Ada BLT Rp 3 Juta untuk Pekerja, Daftarnya Bisa dari HP
Sebagai informasi tambahan, berikut juga akan dipaparkan cara cek penerima bansos, bagi penerima yang akan mencairkan dana PKH tahap 2 2023, sebagaimana dikutip dari website cekbansos.kemensos.go.id secara lengkap.
1. Login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima PKH PKH tahap 2 2023.
2. Isi data diri penerima bansos PKH tahap 2 2023 yang sesuai dengan KTP.
3. Isi alamat provinsi penerima bansos PKH tahap 2 2023 yang sesuai dengan KTP.
4. Isi alamat kabupaten atau kota tempat tinggal penerima PKH tahap 2 2023 yang sesuai dengan KTP.
5. Isi alamat kecamatan penerima PKH tahap 2 2023 yang sesuai dengan KTP.
6. Isi nama lengkap penerima PKH tahap 2 2023 yang sesuai dengan KTP.
7. Kemudian isi kode OTP untuk proses verifikasi data penerima PKH tahap 2 2023.
8. Tunggu sampai data lengkap penerima muncul, dan secara resmi ditetapkan menjadi penerima PKH tahap 2 2023 dari Kemensos.
BACA JUGA:Peserta KIS Bisa Dapat Bansos PKH ataupun BPNT Sembako, Simak Caranya!