Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya

Rabu 22-03-2023,10:26 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

8. Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih mudah dan praktis tanpa perlu mengantri lama. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore atau App Store
  • Registrasi informasi diri Anda
  • Lengkapi dan verifikasi data diri
  • Lakukan tes jasmani di e-Rikkes SIM dan tes psikologi di eppsi
  • Klik ‘Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM’
  • Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Pilih metode pengiriman/pengambilan SIM
  • Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM
  • Lakukan pembayaran dan tunggu SIM Anda selesai diproses

Demikian informasi seputar jenis SIM yang ada di Indonesia dan Syarat Membuat SIM Terbaru. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita patuh terhadap hukum yang berlaku. Jadi, pastikan untuk memiliki SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan, ya!(**)

Kategori :