BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi PNS TNI, Polri dan PPPK hingga pensiunan. Presiden Jokowi memberikan sinyal kebijakan kenaikan gaji di tahun 2023.
Kenaikan gaji PNS di tahun 2023 bisa terjadi apabila anggaran APBN pemerintah yang meningkat tiga kali lipat.
“Kalau pertumbuhan ekonomi kita baik, GDP kita baik, nanti di 2030 perkiraan kita sudah tiga kali yang sekarang. Akhirnya apa, APBN kita menjadi mengelembung lebih besar. Akhirnya lagi apa, porsi anggaran untuk gaji untuk pensiunan juga akan lebih besar,” kata Jokowi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13
BACA JUGA:6 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Daftarnya di sini
Jadi, jika APBN meningkat, maka gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK bisa naik sampai pensiunan sekalipun.
Namun, Jokowi meminta para ASN untuk bersabar dalam waktu dekat karena kenaikan gaji PPPK dan PNS diperkirakan baru bisa terwujud pada tahun 2030.
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang skan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
BACA JUGA:Minat Jadi Anggota KPU dan Bawaslu, Berikut Daftar Gajinya
Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :
* SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp1.560.800
* SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp1.776.600
* SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp2.022.200
* DIII : golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp2.301.800
* S1/DIV : golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp2.579.400