BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

Minggu 19-03-2023,22:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meskipun Belum Pensiun atau Berhenti Kerja, Simak Ketentuannya

7. Mengeklaim 10 Persen untuk Perumahan

Peserta yang ingin mencairkan dana 30 persen untuk uang muka rumah, bisa menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
  • Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya)
Kategori :