Simak Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Nama Anak, Jangan Menyulitkan Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan

Minggu 19-03-2023,17:02 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi anda yang ingin menyiapkan nama anak, sebaiknya simak aturan  baru pembuatan nama. Sebab Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

Dalam lama ini dispendukcapil.jemberkab.go.id, disebutkan syarat nama harus sopan, minimal dua kata, dan maksimal 60 huruf termasuk spasi. 

"Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi," kata  Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Ani Setyaningsih. 

BACA JUGA:Peralihan KTP Digital Sasar Mahasiswa dan ASN

BACA JUGA:Cek Bansos Online Pakai KTP, Bantuan PKH Rp 750.000 dan BPNT Rp 200.000

Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (20) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

b. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

c. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, banyak manfaat yang akan diperoleh anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. 

Kata Zudan, dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, anak akan dimudahkan. "Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis.

Alasan nama minimal dua suku kata, dijelaskan Zudan agar para orang tua dapat lebih dini memikirkan tentang masa depan anak-anaknya. Karena apabila suatu saat anak bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus mempunyai dua suku kata. "Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Zudan menekankan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Aturan lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.

BACA JUGA:NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP

Kategori :