BENGKULUEKSPRESS.COM - Ini informasi penting bagi para guru sertifikasi. Selain akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru sertifikasi juga akan dikenakan pemotongan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah.
Aturan pemotongan tersebut mengacu Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG) PNSD yang selanjutnya disebut Tunjangan Guru merupakan salah satu komponen perhitungan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru
BACA JUGA:5 Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Catat Tanggalnya di Bulan Ramadan 1444 H
Artinya, Tunjangan Guru termasuk salah satu komponen tunjangan untuk perhitungan iuran PPU Pemerintah.
Besaran maksimal gaji sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU Pemerintah yaitu Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)/bulan yang merupakan kumulatif dari beberapa komponen, salah satunya Tunjangan Guru.
Besaran iuran PPU Pemerintah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar Pemerintah dan 1 persen dibayar peserta dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Guru merupakan PNSD, sehingga iuran sebesar 4 persen dianggarkan dan dibayar oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
b. 1 persen iuran yang dibayar oleh peserta PPU Pemerintah tidak diambil satu per satu untuk tiap komponen, akan tetapi kumulatif dari gaji yang diterima setiap bulan.
BACA JUGA:7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru
c. Penghitungan besaran iuran PPU Pemerintah didasarkan atas gaji setiap bulan secara kumulatif, bukan dibebankan pada Tunjangan Guru atau tiap komponen gaji yang diterima karena Tunjangan Guru hanya sebagai salah satu komponen perhitungan besaran gaji yang diterima oleh Guru.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, ini Jadwal Pencairan TPG dan Aturannya
Oleh karena itu, sebaiknya potongan/pembayaran Iuran BPJS dibebankan pada komponen lainnya seperti gaji atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)/Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan demikian, Tunjangan Guru hanya dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sehingga tidak menambah beban administrasi pertanggungjawaban dan laporan terkait pembayaran Tunjangan Guru.(**)