"Laporan kami sampaikan pada 17 Januari lalu. Klien kami pada 7 Februari juga telah memberikan keterangan atas laporan tersebut Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP," sebut Ade.(**)