Pengelola Tambang Batubara Ilegal Diamankan Polda Bengkulu

Senin 06-03-2023,14:11 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kegiatan tambang batu bara ilegal yang berada di Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman dilakukan di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Lanjutnya, dari giat ini dua unit alat berat jenis excavator yang ada dilokasi berhasil diamankan. Tak hanya itu, pengelola tambang hingga ribuan batubara juga diamankan.

"Kita berhasil mengungkap tambang ilegal di Bengkulu. Ada dua orang yang kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka berinsial MA dan KS," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Ditangkap Usai Nyabu

BACA JUGA:Ini Dia Ada 6 Bansos Lain yang Siap Disalurkan Maret 2023, Cek Infonya di Sini!

Masih kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, pertambangan batubara ilegal ini menggunakan alat berat berupa excavator untuk menggali tambang tersebut.

Tak hanya itu, pengelola tambang batu bara itu juga telah memperkerjakan sejumlah orang untuk mengemas batubara tersebut yang kemudian dimasukan kedalam karung  lalu dijual ke Jakarta lewat  jalur darat. 

"Mereka ini tidak memiliki izin pertambangan dan menjual hasilnya dengan menggunakan legalitas izin usaha pertambangan operasi produksi (iup-op) . Sedangkan untuk pengangkutan batubara ini Meraka menggunakan nama CV Laksita Buana menggunakan truk tronton," pungkas Kombes Dodi.

Sementara itu, terhadap tersangka sudah dibawa ke Polda Bengkulu dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya terhadap tersangka, keduanya dijerat pasal 158 junto pasal 35 Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin menteri . (Tri)

Kategori :