Disisi lain, dugaan selingkuh oknum PNS di lingkungan Pemda Benteng membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP prihatin. Menurut Sekda, apa yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut merupakan perbuatan yang tidak baik dan melanggar kode etik sebagai ASN.
"Kita prihatin ada ASN yang berbuat seperti itu. Ini perbuatan yang tak baik, tercela dan melanggar," kata Rachmat.
Disisi lain, Rachmat menjelaskan, Pemda Benteng tentu saja akan memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut.
Yaitu, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kendati demikian, sambung Sekda, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga ataupun atasan.
"Kita tunggu dulu laporan resmi dan ambil tindakan secara berjenjang. Dimulai dari atasan secara langsung, Kepala OPD dan kita. Pasti ada sanksinya," tegas Rachmat.(135)