Empat Tersangka PDAM Dilimpahkan

Rabu 18-07-2012,10:02 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE- Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan water meter dan material tahun 2010 di PDAM Kabupaten Rejang Lebong akhirnya selesai. Jika tidak ada halangan, hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup segera melimpahkan perkara korupsi tersebut berikut empat tersangka ke jaksa penuntut Kejari Curup, untuk proses penuntutan. \"Penyelidikan sudah selesai, kasus ini segera kita limpahkan ke jaksa penuntut,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Curup Sri Susilawati, SE melalui Kasi Intel Oktalian, SH kepada wartawan kemarin. Di bagian lain, proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu akan berjalan hingga 20 hari dari proses pelimpahan yang dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut. \"Setelah kita terima berkasnya, paling lama 20 hari sudah kita limpahkan untuk disidangkan,\" tegas Kasi Pidsus Kejari Anton Ginting, SH ditemui dilokasi terpisah. Sejauh ini, empat tersangka PDAM, diantaranya Darlan Ependi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mardiyono sebagai direktur CV Redho Makmur sekaligus pelaksana dalam proyek pengadaan water meter dan material sambungan senilai Rp 249.626.500,-  Irwanto SE, Direktur PDAM Curup sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Nopian Edwar sebagai kuasa Direktur CV Semarak embun pagi sekaligus pelaksana paket proyek pengadaan pipa stell diameter 200 mm dan acesoris senilai Rp 494.138.000, sudah menjalani sekitar 3 bulan penjara di Lapas Curup, sejak mereka resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2012. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait