BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Bengkulu akan menindak truk angkutan batubara. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak truk angkutan batubara melintas siang hari. Padahal, sudah diatur jam operasinya malam hari menuju Pelabuhaan Pulau Baai Bengkulu, yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi SSos MSi mengatakan, selain melanggar jam operasi, penindakan juga menyasar angkutan batubara yang melebihi batas tonase sesuai kapasitas jalan maksimal 8 ton.
"Kita bersama jajaran Dirlantas Polda Bengkulu sudah melakukan sosialisasi sampai ke kabupaten. Bagi yang melanggar diberikan stiker peringatan. Pasca sosialisasi, langsung kita lakukan kegiatan operasi," kata Bambang kepada BE usai menerima audiensi Forum Bengkulu Bangkit di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (13/2/2023).
Dijelaskannya, sosialisasi kepada truk angkutan batubara tidak melanggar ketentuan akan terus dilakukan selama 2 minggu ke depan. Setelah selesai, operasi razia di jalanan akan dilakukan.
BACA JUGA:Tahun Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Dilanjutkan
BACA JUGA:Valentine Day Dinilai Rawan Asusila, Tempat Hiburan Hingga Penginapan Siap-siap Disidak
Truk angkutan yang masih nekat melanggar, juga akan diberikan sanksi minimal tilang di tempat maupun tindakan lainnya.
Agar truk angkutan yang Over Dimension/Overloading (ODOL) atau mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan tidak lagi melanggar.
"Sosialisasi kita lakukan terlebih dahulu," tambahnya.
Untuk truk angkutan ODOL, menurut Bambang, pihaknya ada kendala. Idealnya, Provinsi Bengkulu memiliki tiga titik jembatan timbang. Yaitu di perbatasan Rejang Lebong-Lubuk Linggau, Mukomuko - Sumatera Barat (Sumbar) dan Kaur - Lampung.
"Idealnya ada jembatan timbang. Tapi kendalanya kita tidak punya," tutur Bambang.
BACA JUGA:Angin Kencang Masih Landa Bengkulu, Nelayan Ragu Melaut
BACA JUGA:Tersangka Perampasan Handphone Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur
Tidak hanya itu, Bambang mengatakan, selain jembatan timbang tidak ada, soal jembatan timbang tidak lagi menjadi kewenangan Pemprov. Namun, sudah menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Soal jembatan timbang ini, sudah kita sampaikan ke pihak BPTD, untuk dilakukan pembangunan jembatan timbang," ungkapnya.