BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak kepolisian resort (Polres) Bengkulu Utara (BU), secara resmi telah menetapkan 11 oknum pelaku dugaan pembakaran terhadap aset milik Perusahaan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) sebagai tersangka. Hal ini pun diakui langsung oleh Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM, pada Senin (30/1).
"Ya, untuk 11 pelaku yang kita amankan sudah kita tetapkan menjadi tersangka atas aksi pembakaran terhadap aset milik PT BRS yakni Pos Jaga dan alat berat traktor (Jonder)," kata Kapolres
Ketika disinggung, apakah akan ada tersangka lainnya terhadap aksi anarkis ini, Kapolres pun menuturkan, bahwa untuk adanya tersangka lain tidak menutup kemungkinan ada. Namun yang jelas saat ini pihaknya masih dalam proses pengembangan terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA:11 Oknum Diduga Pelaku Perusakan PT BRS Diamankan
BACA JUGA:Warga Bakar Traktor dan Pos Jaga PT BRS, Ini Penyebabnya
"Nanti kita akan kabari lagi, jika ada indikasi tersangka baru nantinya," tutur Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, bahwa untuk kondisi situasi perusahaan PT BRS sendiri saat ini berjalan dengan aman dan kondusif. Khusus personel juga masih melakukan penjagaan di PT BRS guna mencegah dan antisipasi terjadi hal serupa.
"Allhamdulillah, untuk kondisi terkini di PT BRS aman dan kondusif, karena anggot kita masih melakukan monitoring terus di sana," pungkasnya.(127)