Bobol Rumah, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Jumat 20-01-2023,14:10 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda berinsial CA (19), warga Muara Bangkahulu harus mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu karena ditangkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Ca ditangkap atas laporan YD (50) warga Bentiring Kota Bengkulu, karena telah menjadi korban pencurian handphone milik anaknya dengan total kerugian mencapai Rp 4,3 juta.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, penangkapan pelaku ini dilakukan di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

Pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan cara  masuk ke rumah korban melewati membuka pintu belakang. Tak hanya itu, pelaku ini juga merupakan seorang residivis.

"Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku curat ya, untuk pelaku satu orang sudah kita amankan," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (20/1/2023).

Selain handphone, pelaku juga menggasak satu buah tabung gas dengan berat 3 Kilogram milik korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

"Selain handphone ada tabung gas juga yang dicuri, tapi barang buktinya kita amankan handphone," tutup AKP Welliwanto Malau. (Tri)

Kategori :