BENGKULUEKSPRESS.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Iman II Kecamatan Tanjung Kemuning ke Inspektorat Daerah (Irda) Kaur, akhirnya rampung.
Kades tersebut diberikan warning atau peringatan keras terkait dengan dugaan perselingkuhan yang ia lakukan.
"Untuk LHP-nya sudah kita terbitkan dan sesuai instruksi pimpinan, Kades kita berikan peringatan keras," kata Kepala Inspektorat Kaur, Harika SE, Rabu (18/1/2023).
Dijelaskan Harika, sesuai LHP dan juga bukti- bukti yang didapat tidak ada mengarah adanya kesengajaan dari oknum Kades menyebar foto atau hal-hal yang merusak agama. Namun perbuatan itu diduga dilakukan oleh wanita yang sempat dijadikan subjek dalam laporan BPD. Sehingga apa yang dituduhkan oleh BPD tidak terbukti.
- BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Polda OTT Oknum Wartawan, Kades Kirim Karangan Bunga
- BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ternyata Sudah Peras Belasan Kades, Jumlah Uangnya Segini
"Selain itu, Kades juga sudah menyampaikan hal ini di desanya langsung sehingga kita hanya memberikan peringatan agar tak lagi mengulangi hal yang sama," tegasnya.
Sebagaimana kita ketahui, Kades Tanjung Iman II berinisial IM dilaporkan ke Inspektorat Kaur atas tuduhan dugaan perselingkuhan. Laporan itu disampaikan BPD pada 22 November 2022. BPD mengklaim laporan itu disampaikan atas aspirasi masyarakat yang meminta Pemkab Kaur menganti Kades yang diduga melakukan perselingkuhan. (618)