4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak, 2 Tahun Mati Pajak STNK Kendaraan Anda Tidak Jadi Bodong

Selasa 17-01-2023,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi anda yang memiliki kendaraan mati pajak STNK 2 tahun tidak perlu takut dihapuskan tahun 2023 ini. 

Ada 4 wilayah masih memberi kesempatan bagi kendaraan yang mati pajak 2 tahun untuk menghidupkan lagi pajaknya.

Bagi yang mau mengurus agar tak jadi bodong motor STNK mati 2 tahun segera urus di 4 wilayah ini.

Pertama, yang baru saja membuka pemutihan pajak kendaraan yaitu Pemprov Sulawe Barat atau Sulbar.

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Antrean? Caranya Secara Online dengan Aplikasi Ini

BACA JUGA:Sebelum Hapus STNK Mati Pajak, Polisi Lakukan ini

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi atau BPKPD Sulbar menyatakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat.

"Ppemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.

Kedua, pemerintah daerah Aceh, dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara.

Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Kategori :