BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap anggota dewan DPRD Seluma dan mantan unsur pimpinan dewan DPRD Seluma, Senin (16/1/2023).
Penahanan ketiganya ini diwarnai isak tangis oleh kerabat terdekat tersangka, salah satunya kerabat tersangka Okti Fitriani.
Dari pantauan bengkuluekspress.com, sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni Ulil Umidi, Husni Thamrin dan Okti Fitriani, mereka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka kemudian digiring ke rutan Polda Bengkulu.
Tersangka Husni Thamrin saat digiring penyidik ke rutan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Sesampainya di rutan Polda Bengkulu, tampak tersangka Okti Fitriani memeluk sejumlah kerabatnya. Bahkan salah satu kerabat Okti Fitriani menangis, karena tak kuasa melihat tersangka Okti harus mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Anggota DPRD Tersangka Kasus Korupsi BBM akhirnya Ditahan, Sampai Kapan?
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi BBM Penuhi Panggilan Penyidik, Begini Penampakannya
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyampaikan, terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Tak hanya itu, pasca dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi ke pihak jaksa untuk melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti.
- Tersangka Ulil Umidi menuju ke rutan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
"Hari ini ketiga tersangka resmi kita tahan hingga 20 hari kedepan dan selanjutnya kita akan berkoordinasi ke jaksa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Kombes Pol Anuardi pada bengkuluekspress.com.
Untuk diketahui dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah menerima putusan inkrah dari pengadilan.
Tiga orang itu adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta.
Tidak hanya itu, dari kasus ini pula ketiga tersangka yaitu Husni, Ulil dan Fitri telah mengembalikan uang kerugian negara pada tahap penyidikan. Meski telah mengembalikan uang kerugian negara, namun tidak dapat menghilangkan unsur pidananya. (Tri)