BENGKULUEKSPRESS.COM - Keputusan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Baai Bengkulu membeli batubara (BB) dari Jambi dan daerah lainnya menimbulkan pro dan kontra.
Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung mendatangi PLTU, Rabu (11/1/2023) lalu.
Pemprov meminta PT TLB yang menaungi PLTU tersebut memprioritaskan batubara dari Provinsi Bengkulu.
Sebab, jika mendatangkan batubara dari luar Provinsi Bengkulu, maka mengancam ketahanan jalan di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Jambi Jadi Pemasok Batubara PLTU, Tambang Bengkulu Tak Mau, Ini Alasannya
BACA JUGA:TLB Beri Penghargaan PT CDE, Konsisten Berikan Pasokan Batubara
Namun, pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan di DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP.
Ia menegaskan, Pemprov tidak mesti melarang masuknya batubara dari luar provinsi tersebut.
"Tidak perlu dilarang. Harusnya yang dilarang itu ketika batubara yang diangkut melewati tonase jalan," kata Dempo kepada BE, Minggu (15/1/2023).
Ditegaskannya, angkutan batubara tidak hanya dari provinsi lain. Tapi juga dari Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Seluma, ketika diangkut di over tonase kapasitas jalan, maka berpotensi merusak jalan raya.
Menurutnya, pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi mestinya mengatur batasan tonase angkutan jalan. Baik jalan yang menjadi kewenangan pusat maupun kewenangan provinsi.
BACA JUGA:Dishub Benteng Batasi Lalu Lintas Truk Batubara
BACA JUGA:Jaksa Datangi 34 Desa di Daerah Ini, Ada Apa?
"Saya melihat agak aneh. Tidak ada urusannya Dinas ESDM dengan jalan raya, yang mengurus jalan itu Dishub. Dishub mengatur tonase angkutan batubara. Bukan soal datangnya batubara, tapi masuknya batubara itu harus diperiksa di setiap perbatasan," tambahnya.
Dempo menilai, Dinas ESDM Provinsi tidak perlu melarang batubara masuk dari luar provinsi. Baik untuk kebutuhan PLTU maupun untuk ekspor melalui Pelabuhaan Pulau Baai Bengkulu.