BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, empat orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan, dari 12 bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu yang menyerahkan dukungannya ke KPU Provinsi Bengkulu tempo hari, hanya 8 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Terhadap 8 orang ini nantinya akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual. Sedangkan yang TMS akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan data dukungan.
"Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD ini nantinya jika memenuhi syarat maka akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual sedangkan yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan terhitung tanggal 16-22 Januari 2023," sampai Irwan dalam keterangan resminya, Senin (16/1/2023).
Ia menambahkan, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu ini dilakukan pada Minggu (15/1/2023) kemarin, yang dibacakan langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni.
BACA JUGA:Verifikasi Syarat Dukungan Balon DPD RI, Ini yang Dilakukan KPU
Rapat ini dilakukan KPU Provinsi Bengkulu bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir.
Tak hanya itu, rekapitulasi tersebut dihadiri bakal calon, petugas penghubung/admin/operator silon bakal calon, dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah dan Anggota Natijo Elem dan sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Berikut nama Bakal Calon DPD dinyatakan memenuhi syarat:
- Abdul Kharis Ma’mun
- Ahmad Kanedi
- Andrian Wahyudi
- Destita Khairilisani
- Edi Agusdin
- Imron Rosyadi
- Rahiman Dani
- Sultan Baktiar Najamudin
Bakal Calon DPD yang dinyatakan belum memenuhi syarat:
- Def Tri Hardianto
- Elisa Ermasari
- Leni Haryati John Latief
- Patrice Rio Capella.(Tri)